Tugas Pokok dan Fungsi Keasdepan di Unit Kerja
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional
Irwan Sinaga
Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Amerika dan Pasifik
Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Amerika dan Pasifik
Tugas
Menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Amerika dan Pasifik.
Fungsi
-
Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Amerika dan Pasifik;
-
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Amerika dan Pasifik; dan
-
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Amerika dan Pasifik.
Netty Muharni
Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Regional dan Sub Regional
Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Regional dan Sub Regional
Tugas
Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Regional dan Sub Regional mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi regional dan sub regional.
Fungsi
-
Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), dan sub regional;
-
Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi ASEAN, APEC, dan sub regional; dan
-
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi ASEAN, APEC, dan sub regional.
Ferry Ardiyanto
Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Multilateral
Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Multilateral
Tugas
Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Multilateral mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi multilateral.
Fungsi
-
Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi, keuangan, perdagangan, dan industri multilateral, lembaga pembiayaan internasional, dan pembangunan berkelanjutan;
-
Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi, keuangan, perdagangan, dan industri multilateral, lembaga pembiayaan internasional, dan pembangunan berkelanjutan; dan
-
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi, keuangan, perdagangan, dan industri multilateral, lembaga pembiayaan internasional, dan pembangunan berkelanjutan.