top of page

Tugas Pokok dan Fungsi Asisten Deputi di Unit Kerja
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional

Bobby C Siagian
Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Asia/Sekretaris Deputi

Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Asia/Sesdep

Tugas

Menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia serta pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional.

Fungsi

  1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tengah, Asia Timur, Asia Tenggara dan Asia Selatan;

  2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tengah, Asia Timur, Asia Tenggara dan Asia Selatan;

  3. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tengah, Asia Timur, Asia Tenggara, dan Asia Selatan; dan

  4. Pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional.

pak irwan.png
Irwan Sinaga
Plt. Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Eropa, Afrika, dan Timur Tengah

Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Eropa, Afrika, dan Timur Tengah

Tugas

Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Eropa, Afrika, dan Timur Tengah mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Eropa, Afrika, dan Timur Tengah

Fungsi

  1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Eropa, Afrika, dan Timur Tengah;

  2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Eropa, Afrika, dan Timur Tengah; dan

  3. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Eropa, Afrika, dan Timur Tengah.

Asdep Asia
Asdep EATT
bottom of page