Tugas Pokok dan Fungsi Asisten Deputi di Unit Kerja
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional
Bobby C Siagian
Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Asia/Sekretaris Deputi
Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Asia/Sesdep
Tugas
Menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia serta pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional.
Fungsi
-
Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tengah, Asia Timur, Asia Tenggara dan Asia Selatan;
-
Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tengah, Asia Timur, Asia Tenggara dan Asia Selatan;
-
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tengah, Asia Timur, Asia Tenggara, dan Asia Selatan; dan
-
Pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional.
Irwan Sinaga
Plt. Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Eropa, Afrika, dan Timur Tengah
Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Eropa, Afrika, dan Timur Tengah
Tugas
Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Eropa, Afrika, dan Timur Tengah mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Eropa, Afrika, dan Timur Tengah
Fungsi
-
Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Eropa, Afrika, dan Timur Tengah;
-
Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Eropa, Afrika, dan Timur Tengah; dan
-
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Eropa, Afrika, dan Timur Tengah.